SERAMPAS.COM, Jambi - Rumah Makan (RM) Basuo salah satu tempat rumah makan ternama di Kota Jambi, sempat di segel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, pada Selasa (19/01) lalu.
Penyegelan yang dilakukan oleh petugas lantaran RM Basuo ini melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, ternyata RM tersebut juga sempat melanggar 3 produk hukum lainnya yang berlaku di Kota Jambi.
Hukum yang di langgar oleh pihak RM Basuo meliputi, Pertama Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, Kedua Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Retribusi Umum, ketiga Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:
"Izin sudah mati, drainase di tutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit tidak akan kita buka,"kata Mustari Kasatpol PP Kota Jambi, saat penyegelan lalu.
Diketahui, saat ini RM Basuo tersebut telah mulai beroperasi kembali karena telah mengantongi izin yang diberlakukan, pada Kamis (22/04/2021).
"Segel sudah kita buka, saat ini sudah bisa mulai beroperasi kembali,"jelas salah satu petugas Satpol PP Kota Jambi, yang enggan di sebutkan namanya. (Red)
Posting Komentar untuk "Pasca Disegel, RM Basuo Diperbolehkan Beroperasi Kembali "