Terseret Soal Sogok Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Foto:ist/net

Serampas.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara suap perkembangan perkara kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang juga melibatkan mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK. Sebab KPK saat ini masih melakukan proses hukum.

“Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya," kata Ghufron dikutip Ampar.id dari laman RMOL DKI Jakarta, Senin (13/9/2021).

Akan tetapi, Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK.

"Nanti kami ekspose," pungkas Ghufron.

Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin yang hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya di:Ampar.id


Posting Komentar untuk "Terseret Soal Sogok Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka"