Diduga Merampas Ahli Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit, (AHIN) Sang Pemilik Beserta Kades Dilaporkan ke Kejagung

Saat Menggelar Aksi Mendesak Mabes Polri Ungkap Pejabat Dilingkup Pemprov Jambi Yang Terlibat Konspirasi Dengan Mafia Tanah yang dilakukan PT.MPG Kawasan Hutan Produksi Jadi Kebun Kelapa Sawit pada Kamis (27/05/21) yang lalu.(Doc/net)

Serampas.com, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara, kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT. MPG, bekas Kontraktor PT. WKS, di depan gedung Adhiyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung RI) pada hari senin yang lalu (06/12/2021).
  
Diketahui dari pantauan dilapangan, LSM Mappan akan melaporkan beberapa kasus atas praktik mafia tanah, perampasan, yang diduga telah mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit izin. 

Kordinator aksi demo yang sekaligus Sekjen DPP LSM Mappan mengungkapkan bahwasannya terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh PT. MPG atau oleh saudara Ahin, dan masih ada rangkaian kasus yang bisa diungkap, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan pajak.

"Kenapa saya bilang begitu, karna hasil audiensi kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan beberapa jajaran birokrasi Pemprov Jambi yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kabid Linhut, dan PPNS Dinas Kehutanan, diruangan kerja Asisten I Provinsi Jambi. Cukup jelas, bahwa statusnya memang kawasan hutan dan memang benar ada aktifitas dalam kawasan hutan . Ucap salah seorang PPNS," paparnya 

"Maka dari itu, kehadiran kami di depan Kejaksaan Agung melaporkan dugaan tindak pidana lain, selain dugaan pelanggaran UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Permberantasan Perusakan Hutan. Karena terkait dugaan dimaksud kami percayakan proses penegakan hukumnya ke ranah Gakkum KLHK RI,"tegasnya

Selain itu. Hal ini merupakan tindak lanjut steatmen Kepala Kejaksaan Agung RI Bapak ST Burhanuddin dalam Press Rilis Kejaksaan Agung RI nomor PR-917/066/K.3.Kph.3/11/2021 dimana kasus Mafia Tanah merupakan atensi khusus untuk segera dilakukan upaya Penegakan Huk dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian.

Namun untuk dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uangnya akan kami laporkan, dan kami  teruskan proses penegak hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kami juga memberikan satu bundel berkas laporan, dan bukti - bukti yang kami miliki terkait dugaan praktik - praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh saudara Ahin.
Karena terakhir Komunikasi dengan saya saudara Ahin mengungkapan bahwa tanah iti ada sporadik dan juga beli bukan merambah."jelasnya

Kalok ada jual beli kan jelas ini lebih salah, masak hutan negara diperjual belikan, dan apa dasar Sporadik atau SKT bisa terbit diatas tanah yang statusnya masih kawasan hutan,"pungkasnya

(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Diduga Merampas Ahli Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit, (AHIN) Sang Pemilik Beserta Kades Dilaporkan ke Kejagung "