Serampas.com, Jambi - Salah seorang Karyawan PT. Advantage Kota Jambi inisial RY dilaporkan oleh Febri (40) yang juga karyawan sekaligus Kuasa Perusahaan yang sama. Dalam laporan itu RY (terlapor) dituduh merugikan Perusahaan yakni dugaan pencurian uang perusahaan.
Menurut RY laporan tersebut belum ada kejelasan dan kebenarannya sama sekali.
"Sebab sudah dua kali memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan, bahkan dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan yang ketiga", ungkapnya.
Dalam surat panggilan polisi itu, meski statusnya sebagai dimintai keterangan atau wawancara saja, namun dirinya merasa sangat tidak nyaman sekaligus merugikan nama baiknya.
"Sebagai masyarakat awam, saya kan menjadi bingung saat dipanggil polisi dan terus diperiksa, lalu ditanya", terang RY dengan wajah terlihat polos.
Pemeriksaan tersebut, lanjut RY meneruskan, dirinya diperiksa selama 2 hingga hampir 3 jam, sedangkan laporan Febri itu sangat tidak berdasar dan enggak jelas.," ujar RY yang sangat menyesali tindakan Febri tersebut.
"Tak hanya itu saja, sebelum dilaporkan ke Polisi, saya telah diperiksa bahkan di interogasi dan diminta untuk menyerahkan rekening koran oleh pihak Manager Perusahaan. Selain itu, pihak perusahaan juga menudingnya membalikkan cctv yang ada di mobil angkutan uang ATM (mobil Box)," papar RY.
Menurut RY, dirinya menduga bahwa ada rekayasa dari oknum karyawan yang dengan sengaja ingin menyingkirkan dirinya supaya dikeluarkan dari perusahaan itu.
"Dengan tanpa ada bukti sedikitpun, saya dituduh bahwa seolah olah saya mencuri uang perusahaan hingga berujung saya diperiksa Polisi," keluh RY menuturkan.
Ditambahkan RY, pihak perusahaan tidak transparan dalam kasus ini. Semestinya jika memang ada selisih uang atau ada uang perusahaan yang hilang, seharusnya pihak perusahaan memeriksa semua karyawan yang terlibat dalam operasional tersebut. Anehnya dari empat orang karyawan yang bertugas mengantarkan uang ke lokasi mesin ATM, mulai dari keberangkatan hingga sampai ke lokasi mesin ATM, hanya dua orang yang diperiksa yaitu dirinya dan rekannya bernama Oktaviani alias Ital.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tahapan penyaluran uang ke ATM harus melalui prosedur. Sesuai SOP, perusahaan menyiapkan dua divisi dengan tugas berbeda. Pada tahap proses awal penghitungan uang melalui divisi satu yang bertugas menghitung uang dan memasukkannya ke tempat penyimpanan uang disebut kaset box uang ATM.
Setelah uang tersimpan didalam kaset box selanjutnya baru diserahkan ke divisi dua yang tugasnya menerima kaset box lalu membawanya ke tempat mesin ATM dengan menggunakan mobil dan dengan pengawalan ketat, satu orang scurity dan satu polisi. Dalam hal ini tugas RY dan dua rekannya ada pada divisi dua yang menerima kaset box penyimpanan uang dan membawanya ke lokasi mesin ATM, katanya.
Kejanggalan dalam perkara ini menurut RY pihak perusahaan ataupun pihak kepolisian dari mulai pemanggilan dan pemeriksaan semestinya semua yang terlibat dalam pengiriman uang harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, bukan hanya dirinya saja. "kok cuma saya yang dipanggil dan diperiksa, kenapa tidak semua, seharusnya divisi satu juga diperiksa kenapa hanya divisi dua yang diproses dan diperiksa, "cetusnya.
Tak cuma itu lanjut RY, selayaknya pemanggilan dan pemeriksaan harus dari hulunya bukan dari hilirnya ," saya kan dihilirnya dan saya tidak tahu berapa jumlah uang yang ada dalam kotak itu, ibaratnya kita cuma terima kucing dalam karung lalu karungnya kita letakkan di mesin ATM, nah..yang dulu diperiksa tentu orang yang memasukkan kucing kedalam karung itu bukan yang terima karungnya, selorohnya.
Selain itu juga, dia bersama tiga rekannya selama kegiatan itu diawasi cctv serta pengawalan yang ketat, aneh kalau hanya dirinya yang dilaporkan," terang RY yang apabila tidak terbukti dia akan tuntut balik ke pihak perusahaan terutama pelapor Febri." Kalau mereka tidak dapat membuktikan maka saya akan tuntut balik sampai kapanpun dan polisi harus mengusut tuntas kasus ini sampai ditemukan pelakunya," Ujar RZ dengan wajah yang memerah.
Kejanggalan lain ditambahkan RY, pengiriman uang ke Lokasi mesin ATM seharusnya dikawal oleh satu orang polisi namun itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan dan bukan itu saja pihak perusahaan tidak menghadirkan bukti- bukti lain misal semacam surat-surat tanda bukti penghitungan jumlah uang yang dimasukkan kedalam kaset box tempat penyimpanan uang ke kantor polisi.
Dilanjutkan RY, dirinya sudah dua kali diperiksa sedangkan Oktaviani hanya satu kali. Sementara dua orang Security sama sekali tidak dipanggil apa lagi diperiksa yaitu Indra dan Sidi. "Inikan aneh" ujarnya.
"Seharusnya dua orang Security itu diperiksa juga, tetapi kenapa tidak dilakukan. Mirisnya lagi, Sidi yang bertugas melakukan pengawalan ke mesin ATM Bank Panin, selain tidak diperiksa ataupun dipanggil, justru saat ini ia tidak lagi bekerja di perusahaan itu dengan alasan dikabarkan pulang ke Jakarta", ungkap RY dengan wajah terheran.
Diceritakan RY, peristiwa memalukan itu terjadi bermula lima bulan yang lalu, dia bersama empat rekannya, Indra (24) bertugas Sebagai scurity, Oktaviani Alias Ital (23) custody, mengantarkan kaset box yang berisi uang ke mesin ATM Bank BCA yang terletak di Toko Alfamart Mayang Kota Baru, Jambi. Kemudian dihari kedua dia bersama rekannya Oktaviani yang dikawal scurity Sidi (24), mengantarkan dan membawa kaset box atau kotak tempat penyimpanan uang ke lokasi mesin ATM bank Panin di JPM (Jambi Prima Mall) yang terletak di wilayah Thehok Kota Jambi. Kegiatan pengiriman uang di dua mesin ATM tersebut berlangsung selama dua hari, Ungkap RY.
Dikatakan RY lagi, dari keterangan dan pernyataan pihak perusahaan, ada dua tempat terdapat selisih pengisian uang ATM, yaitu di Mesin ATM BCA di Mayang kurang atau hilang Rp 8 juta, sedangkan di mesin ATM Panin Bank yang terletak di ATM Panin Bank, terdapat kekurangan sebesar Rp 12 juta.
Jadi, lanjut RY, akibat selisih atau uang yang diduga hilang itulah, menyebabkan berujung dirinya dipanggil dan diperiksa polisi.
Terpisah, Manager Perusahaan PT. Advantage Kota Jambi, Provinsi Jambi bernama Tomi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa 28/12/2021, membenarkan adanya laporan ke pihak ke polisian itu.
Dikatakan Tomi, laporan tersebut atas perintah pihak perusahaan dan Febri selaku kuasa perusahaan yang melaporkan. Pihak perusahaan dalam hal ini bertanggung jawab atas masalah tersebut. Namun ketika ditanya terkait adanya kejanggalan dari perkara ini dia berkelit bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke polisi. "Ya kalau bapak mau tanya tentang masalah ini , silahkan datang ke kantor polisi, tanyakan langsung kesana, karena masalah ini sudah kami laporkan ke kantor polisi," kelitnya.
Kapolresta Kota Jambi melalui Brigpol Mastur selaku pemeriksa kasus tersebut pada Rabu, 28/12/2021 ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjutnya, mengakui adanya laporan dari pihak perusahaan PT. Advantage yang diwakili oleh Febri selaku kuasa Perusahaan dan juga sebagai karyawan perusahaan itu.
Dikatakan Mastur, laporan itu hanya sebatas pengaduan saja. "Ya memang ada yang melapor tapi sifatnya pengaduan dan kita sudah terima pengaduan itu, selanjutnya kita panggil dan kita periksa. RY bukan terlapor, karena ini pengaduan, "ujar Mastur.
Dikatakan Mastur, ia akan tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya. "Kita akan tetap proses, jika memang tidak terbukti, maka terperiksa bisa melakukan tuntutan balik", pungkasnya
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Dugaan Rekayasa Pembunuhan Karakter, Karyawan PT Advantage akan Lapor Balik Pihak Manajemen ke Polda Jambi"