Nasib 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi, Kadisdik Varial: Dipindahkan ke Swasta

Serampas.com, Jambi – Pasca dicopotnya Sugiyono Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi, karena menyimpan 4 kelas siluman terdiri dari 120 orang siswa yang masuk diluar jalur PPDB T.A 2021/2022 kemarin.

Nasib 120 orang siswa tersebut terancam dipindahkan ke sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, menjelaskan pihaknya sudah mencarikan solusi dengan Plt kepala sekolah yang baru.

Baca Juga: Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

“Siswa itu satunya jalan keluar kita pipindahkan ke sekolah swasta, tidak bisa melanjutkan di SMA Negeri 8 Kota Jambi karena tida masuk dapodik,”ujarnya kepada media ini Rabu siang, (22/12) lewat sambungan telepon.

Sebelumnya pencopotan yang bersangkutan, tertuang dalam SK Gubernur Jambi atas tindakannya tersebut Sugiyono resmi dicopot melalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1059/KEP.GUB/BKD-4.3/2021 tentang pemberhentian sementara penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dari petikan surat keputusan (SK) Gubernur Jambi itu yang diterima media ini, Pemberhentian Sugiyono berdasarkan berita acara hasil monitoring PPDB diduga melakukan pelanggaran atas keputusan Gubernur Jambi Nomor: 374/KEPGUB/DISDIK-3.3/2021 tentang penetapan daya tampung penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK negeri dalam provinsi Jambi tahun pelajaran 2021/2022.

Baca Selengkapnya:Ampar.id 

2 komentar untuk "Nasib 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi, Kadisdik Varial: Dipindahkan ke Swasta"

  1. Anak2 itu tidak bersalah jgn dikorbankan berikanlah kebijakan yg adil

    BalasHapus
  2. Jangan tebang pilih..kalo memang mau bermain jujur,semua sekolah yg menerima murid diluar ppdb harus diberikan sangsi..modus dari penerimaan diluar ppdb adalah murid pindahan/mutasi...

    BalasHapus