Serampas.com, Jambi – Hasil paparan standar pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, ternyata masih ditemukan penyelenggara pelayanan publik yang berpredikat zona kuning di pemerintah daerah (Pemda) dalam Provinsi Jambi.
Dari 2 Kota dan 9 Kabupaten se Provinsi Jambi yang berpredikat zona kuning adalah Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat dengan nilai masing-masing Batanghari 78,40 dan Tanjung Jabung Barat 79,42.
“Dulu di tahun 2019, dua Kabupaten itu berpredikat zona hijau, sekarang masuk zona kuning. Ini bukti kalau komitmen terhadap pelayanan publik belum kuat. Kita berharap mereka mau berbenah”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Mendapatkan predikat zona kuning menggambarkan adanya unsur standar pelayanan publik yang belum dapat dipenuhi oleh penyelenggara, baik online maupun offline.
“Namanya standar, berarti harus dipenuhi oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yg berlaku. Agar masyarakat tidak bingung bila mau melakukan pengurusan”, ujar Saiful Roswandi.
Untuk diketahui, diantara Dinas yang masuk dalam penilaian Ombudsman pada tahun ini diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Jambi kembali masuk dalam zona hijau, dan berada pada peringkat ke 10 dari 34 Provinsi se Indonesia dengan nilai kepatuhan 83,43.
Di lingkup Pemerintah Kota, Kota Sungai Penuh berhasil masuk zona hijau dengan perolehan nilai 90,40, yang tahun sebelumnya 2019 berada di zona kuning. Dan Kota Jambi bertahan pada posisinya di zona hijau dengan nilai 89,54.
Sementara di Pemerintah Kabupaten, terdapat 7 Kabupaten dengan predikat zona hijau, 3 diantaranya pada penilaian tahun 2019 berpredikat zona kuning, yaitu Sarolangun, Kerinci, dan Merangin. Di tahun ini, Kerinci dan Merangin memperoleh nilai masing-masing 86,72 dan 82,28.
Dan Sarolangun berada di posisi tertinggi se Provinsi Jambi dengan nilai 96,29 dan menduduki peringkat ke 11 dari 416 Kabupaten se Indonesia.
4 kabupaten lainnya yang masuk zona hijau diantaranya Kabupaten Bungo: 92,06; Tebo: 87,24; Muaro Jambi 87,09; Tanjung Jabung Timur: 82,56.
"Saya berharap Kota dan Kabupaten yang masuk ke zona hijau bisa mempertahankan predikatnya. Jangan sampai turun ditahun depan. Pelayanan publik harus tetap ditingkatkan" harap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi."pungkasnya (*)
Posting Komentar untuk "Ombudsman Jambi Soroti 2 Kabupaten yang Berpredikat Zona Kuning Penyelenggara Pelayanan Publik"