Pencopotan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi, Jamhuri: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, Jangan Menuai Pro dan Kontra!


Serampas.com, Jambi - Kontroversi nasib Dapodik 120 orang siswa dan pencopotan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi menuai sorotan dari beberapa pihak pemerhati dunia pendidikan di Provinsi Jambi.

Kali ini datang dari Jamhuri, Aktivis Anti Korupsi dari LSM Sembilan Provinsi Jambi menyoroti soal pencopotan jabatan Oknum Kepsek yang menuai Pro dan Kontra.

"Tidak hanya sebatas mencopot jabatan oknum Kepala Sekolah dimaksud, tidak sesederhana itu dan bahkan akan mengundang gejolak baru pro dan kontra, dan kebijakan ini jangan dibiasakan untuk dilakukan pembenaran,"paparnya

"Pro kontra terjadi karena tidak ada kepastian hukum yang nyata yang dilakukan hingga masing - masing pihak mengambil kesimpulan masing - masing, dengan dalih dan dalil kepentingan. Yang paling adil adalah menyerahkan  kepada Aparat Penegak  Hukum, belum ada norma dan kaidah hukum yang mengatur bahwa Dinas Pendidikan bertindak dan berbuat sebagai eksekutor." jelasnya

"Kedepankan azaz Praduga tak bersalah, biarkan hukum menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak serta sanksi apa yang paling layak dan paling berdasarkan keadilan yang berketuhanan Yang Maha Esa."harapnya

"Jangan ada kesan Pemerintah Provinsi Jambi melegalisir Perbuatan Melawan Hukum dengan berpura - pura tegas dengan mencopot seseorang dari jabatannya.

"Kita kembali soal Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat harus mampu melihat adanya Perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Agar dunia Pendidikan yang mengemban amanat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa benar - benar bersih dari pemikiran kotor kepentingan tertentu, 
maka pihak berkompeten harus tempuh jalur hukum, termasuk orang tua wali murid yang peduli massa depan anaknya masing - masing ungkap fakta ini dihadapan hukum.

Salah satu contoh kasus terjadi di Palembang sebagaimana di lansir oleh Haluan Sumatera.com dimana pelaku dituntut dengan’ hukuman satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/12).

Selain hukuman satu tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jangan pernah pilih buluh untuk suatu keadilan, tak ada kamus rumusan kedekatan menjadi dalih pelemahan hukum, tak ada manusia kebal hukum yang ada hukum yang dilemahkan oleh pemikiran sesat suatu kekuasaan.

Ingat selama tidak ada penegakan hukum dengan dan/atau memberikan kepastian hukum selama itu pula gejolak pro kontra tak akan pernah berakhir,"pungkasnya


(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Pencopotan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi, Jamhuri: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, Jangan Menuai Pro dan Kontra!"