Sidang 'Ketuk Palu' APBD 2017, PN Tipikor Jambi Hadirkan 4 Terpidana Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola. Doc. Serampas.com, Rabu (15/12/2021)
Serampas.com, Jambi - Kembali PN Tipikor Jambi menggelar sidang 'Ketuk Palu' APBD Tahun 2017. Dalam sidang kali ini, PN Tipikor Jambi menghadirkan 4 orang terpidana termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. PN Tipikor Jambi, Rabu (15/12/2021).
Selain menghadirkan Zumi Zola, PN Tipikor Jambi juga menghadirkan terpidana seperti Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, AR Syahbandar, Wiwid Ishawara, Abdul Rahman, Fahrurrozi, dkk dari Lapas Klas II A Jambi.
Didalam proses persidangan yang digelar secara virtual, sidang dipimpin langsung
Syarizal SH selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN jambi
Hakim PN Tipikor Jambi, didampingi hakim anggota Bernar Panjahitan dan hakim anggota Shinta, kuasa hukum Wiwid Ishawara dalam hal ini Ilham Kurniawan Dartias SH,MH, serta JPU KPK dan Zumi Zola yang langsung tampil dari Lapas Sukamiskin.
Dalam keterangannya. Terdakwa Zumi Zola menyatakan perihal mengenai dari mana uang di kumpulkan, kepada siapa diberikan dan teknis pemberiannya Zola tidak tahu, Zola hanya tahu dari Afif ada permintaan uang ketuk palu dari DPRD tapi siapa DPRD yang ngomong Zola juga tidak tahu dan Zola mengatakan suruh Afif cari solusinya.
Terkait selama penyusunan RAPBD jambi TA. 2017 Zola mengatakan mendapat dukungan penuh dari fraksi PAN karena saksi disamping Gubernur juga ketua DPW PAN dan tidak mungkin anggota DPRD Jambi dari PAN akan menggagalkan program Provinsi Jambi yang telah dituangkan dalam RAPBD TA. 2017 tersebut.
Mengenai apakah 4 terdakwa ini menerima uang ketuk palu, terpidana Zola tidak tahu dan mengenai terdakwa Wiwid Ishawara benar anggota PAN dan selama terpidana bergaul dan pertemuan dengan Wiwid Ishawara baik pertemuan di DPRD maupun di partai PAN Jambi tidak pernah menanyakan, meminta dan membahas masalah uang ketuk palu TA. APBD 2017 tersebut." ungkap Zola
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Sidang 'Ketuk Palu' APBD 2017, PN Tipikor Jambi Hadirkan 4 Terpidana Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola"