Serampas.com, Jambi – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Jambi Sugiyono, dicopot dari jabatannya. Ia diduga menyimpan kelas siluman pada PPDB-Online T.A 2021/2022 kemarin.
Secara diam-diam, Kepsek Sugiyono menerima 120 siswa diluar jalur PPDB-Online diperkirakan 4 kelas. Kini nasib siswa tersebut terancam dan tidak termasuk di data dapodik tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).
Atas tindakannya tersebut Sugiyono resmi dicopot melalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1059/KEP.GUB/BKD-4.3/2021 tentang pemberhentian sementara penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dari petikan surat keputusan (SK) Gubernur Jambi itu yang diterima media ini, Pemberhentian Sugiyono berdasarkan berita acara hasil monitoring PPDB diduga melakukan pelanggaran atas keputusan Gubernur Jambi Nomor: 374/KEPGUB/DISDIK-3.3/2021 tentang penetapan daya tampung penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK negeri dalam provinsi Jambi tahun pelajaran 2021/2022.
“Pemberhentian Sugiyono terhitung tanggal 15 Desember 2021, dari penugasan guru sebagai kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi”, bunyi SK gubernur
Bahkan, tunjangan jabatan yang bersangkutan diberhentikan dan menerima hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adi Putra melalui Kabid pembinaan SMA Misrinadi, membenarkan pencopotan kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sugiyono.
“Iya benar sudah diganti, tadi Selasa pagi (21/12) serah terima jabatan Plt yang bersangkutan kepada salah satu Wakepsek disekolah itu”, ujarnya kepada media ini.
Perbuatan kepsek ini, Terang Misrinad selaku Kabid SMA mengatakan, selain melanggar SK Gubernur Jambi juga melanggar Fakta integritas yang diteken Kapolda, Danrem, DPRD dan Kajati Jambi pada PPDB lalu.
Pihak Disdik provinsi Jambi akan menyerahkan persoalan ini kepada inspektorat untuk diproses. Tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang ikut bermain di belakang ini.
Ditanya apakah ada dugaan kepsek Sugiyono menerima upeti saat merekrut 120 siswa diluar PPDB. Misrinadi menyebutkan tunggu saja proses dari inspektorat, apakah ada oknum yang main dibelakang ini
“kita juga tunggu laporan resmi dari orang tua siswa, jika terbukti Kepsek nya bisa kepidana. saya memastikan pihak Disdik khususnya Bidang SMA tidak terlibat dari personal kelas siluman ini, dan diluar sepengetahuan kami”, sebutnya.
Media ini, Selasa malam (21/12/2021) mencoba mengkonfirmasi Sugiyono, beberapa kali lewat sambungan telepon selulernya di nomor 08213****454 bernada dering masuk namun tidak diangkat.
Baca selengkapnya : Ampar.id
Posting Komentar untuk "Sugiyono Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Dicopot dari Jabatannya"