Serampas.com, Jambi - Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian-penyelesaian yang tidak selesai dengan sampai berakhirnya tahun anggaran.
Hal ini sudah menjadi fenomena bahkan bukan menjadi rahasia umum lagi. Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang
belum selesai 100 persen sesuai dengan jadwal di kontrak.
Bahkan terdapat pekerjaan yang
telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat
diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD.
Kondisi Lapangan
Kondisi dilapangan
atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut,
berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor
pelaksana, seperti agar anggaran
tidak dikembalikan ke negara maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan menjadi 100 persen selesai walaupun kenyataan lapangan belum, dan
kondisi ini sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK.
Jika sepengetahuan PPK
maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun
waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak
dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100 persen langsung masuk ke rekening mereka.
Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.
Hasil uraian diatas merupakan sebagai referensi, guna menelusuri serta mengungkap tabir pekerjaan pengadaan jasa kontruksi.
Okeh,,, kembali ke fokus utama. Uraian diatas sebagai referensi perihal pekerjaan jasa kontruksi. Namun masih ada saja di temukan pengerjaan proyek fisik yang dianggarkan menggunakan dana APBD belum selesai dikerjakan.
Hasil pantauan media ini, terpantau satu titik pekerjaan proyek yang belum terselesaikan seperti pembangunan Mapolres Batanghari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nomor Kontrak 640/03/SPPRSPU/APBD/Perumahan/2021.
Pihak kontraktor hingga berakhir tahun 2021 belum menyelesaikan proyek pengerjaan pembangunan rehab total Mapolres Batanghari yang menelan dana cukup fantastis nilainya sekira Rp13.342.678.000,- Miliar, Doc: Serampas.com,(3/1/2022).Kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak kontraktor hingga berakhir tahun 2021 belum menyelesaikan proyek pengerjaan pembangunan rehab total Mapolres Batanghari yang menelan dana cukup fantastis nilainya sekira Rp13.342.678.000,- Miliar.
Lebih mencengangkan lagi hasil dari penelusuran media ini, dana pembangunan Mapolres Batanghari tersebut sudah seratus persen dicairkan.
Tak puas dengan hasil pantauan, kemudian media ini melakukan pengembangan terkait administrasi Sub-kontraktor ke kantor Bakeuda Kabupaten Batanghari yang melaksanakan pengerjaan rehab gedung Mapolres Batanghari.
Salah satu staf di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari ketika ditemui di ruang kerjanya guna mengkonfirmasi perihal tersebut, ia membenarkan bahwa Dana pembangunan Mapolres Batanghari tersebut sudah seratus persen dicairkan “iya, benar Sudah seratus persen dicairkan,” ujarnya, Senin (3/1/2022).
Bahkan untuk meyakinkan bahwa proses pembayaran sudah seratus persen, staf tersebut memanggil pegawai lainnya untuk membawakan berkas SP2D nya dan ternyata memang telah dicairkan seratus persen.
Terpisah , salah satu penegak hukum di provinsi Jambi yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ini jelas salah, tapi lihat dulu administrasi kontraknya ada adendum waktu nggak, disitu nantinya akan terlihat kenapa terlambat dan kenapa diberi waktu,” ujarnya.
Untuk diketahui, hasil dari pantauan media ini, pembangunan Mapolres Batanghari masih belum sempurna di selesaikan dan terlihat beberapa pekerja masih beraktivitas di lokasi tersebut, dengan material dan peralatan yang masih berserakan.
Pengerjaan proyek senilai Rp
13.342.678.000 tersebut dikerjakan oleh PT. Bangun Yodya dengan konsultan CV Bosco Konsultan menggunakan dana APBD Batanghari belum selesai dikerjakan dengan kondisi pekerjaan sekitar 85-90 persen dan berdasarkan anggota dilapangan pihak pengawas dari PT Bangun Yodya ketika berusaha ditemui di lokasi tidak berada ditempat.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Rehab Gedung Mapolres Batanghari Menuai Sorotan, Proyek Belum Kelar Dana Sudah Cair 100 Persen"