Sidang Perkara Penganiayaan Berat, Pasal 90 KUHP Diabaikan, JPU Tuntut Oknum Polisi di Jambi Hanya 8 Bulan

Foto: Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Doc/ Ist/net

Serampas.com, Jambi - Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Mapolres Kerinci, hingga saat ini sudah memasuki sidang tuntutan JPU Kejari yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (6/1/2022).

Sidang tuntutan nomor 137/Pid.B/2021/PN Spn, dihadiri hakim anggota, penuntut umum Suryadi,SH, serta terdakwa Adek Hendroveri alias Adek.

Namun fakta hasil persidangan menuai kontroversi, bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang hampir merenggut nyawa Ade Rizki alias Iki (dalam surat dakwaan ini disebut sebagai korban), JPU diduga menuntut terdakwa hanya 8 bulan kurungan.

Sedangkan kasus penganiayaan ini sempat terhenti tanpa kejelasan hukum selama 2 Tahun lamanya.

Ade Rizki alias Iki (dalam surat dakwaan ini disebut sebagai korban)

Informasi Detail Perkara
(Sumber: PN Sungai Penuh)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Vissum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib, Nomor 180/ 2219/ XI / RSU MHAT, tanggal  27 September 2019, Kesimpulan pemeriksaan luka dialami menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ADE RIZKI, S.Pd Alias IKI Bin JUARLIS adalah sebagai berikut:

Pada kepala bagian atas terdapat luka Terdapat luka terbuka  tapi rata dasar tulang kepala terdapat jembatan jaringan bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang  sembilan sentimeter, akibat kekerasan tajam.

Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka robek ukuran tiga  sentimeter kali satu sentimeter kali setengah sentimeter, akibat kekerasan tajam.

Bahwa atas kejadian tersebut korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari dan dirawat di Rumah Sakit Semen Padang.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang selanjutnya akan digelar 13 Januari 2022 mendatang di PN Sungai Penuh dengan beragendakan Putusan dari Majelis Hakim.

Menyikapi hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), keluarga korban meminta pihak Pengadilan maupun Majelis Hakim untuk fair, sportif dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

"Anak kami hampir mati, kok disamakan dengan kasus penganiayaan biasa, ada apa?,  jangan kami dibutakan dalam penegakan hukum, dan mempermainkan perkara hukum, apalagi sebelumnya kasus ini terhenti tanpa kejelasan hukum selama 2 Tahun ini", pungkas orang tua korban.

Ade Rizki alias Iki (dalam surat dakwaan ini disebut sebagai korban).

Kalau kita mengkaji dan menelaah dari yuridis.id sumber informasi hukum. Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Sumber : Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 90 KUHP

Luka berat berarti:

– jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

– tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

– kehilangan salah satu pancaindera;

– mendapat cacat berat; – menderita sakit lumpuh;

– terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

– gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Demikian isi dari Pasal 90 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Pasal 90 KUHP

1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


Kronologi Penganiayaan
(Sumber: PN Sungai Penuh)

Bahwa ADEK HENDROVERI,SH Alias ADEK Bin ZAIRIN, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019, sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat halaman rumah saksi ADE RIZKI, S.Pd Alias IKI Bin JUARLIS, Desa Simpang Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat ADE RIZKI, S.Pd Alias IKI Bin JUARLIS (dalam surat dakwaan ini disebut sebagai korban), saksi TAUFIK, saksi DAFRINAL, dan saksi VASIHAN sedang duduk-duduk bercerita sambil minum kelapa muda di rumah Pak Tua. Saat korban, saksi TAUFIK, saksi DAFRINAL dan saksi VASIHAN duduk-duduk korban kemudian memperlihatkan SMS dari terdakwa sambil mengatakan “ini pak (ditujukan kepada pak tua) ada SMS dari ADEK lagi, dia ngajak ketemu malam ini” Pak TUA menjawab “udah tidak usah dipikir, tenang bae” korban menjawab “Iya pak tua”.

Setelah itu korban memperlihatkan SMS yang kedua kalinya dan langsung mengatakan kepada Pak TUA “ini ada SMS lagi dari ADEK ngajak ketemu” dijawab Pak TUA “kalau untuk kebaikan pergilah” setelah itu korban, saksi TAUFIK, saksi DAFRINAL, dan saksi VASIHAN pamit bersama – sama keluar dari rumah PAK TUA. Setelah dari rumah Pak TUA korban, saksi TAUFIK, saksi DAFRINAL, dan saksi VASIHAN menuju Belui untuk menemui terdakwa, sampai dirumah korban di Desa Simpang Belui korban memberitahu saksi VASIHAN, saksi DAFRINAL dan saksi TAUFIK dengan mengatakan “mohon abang – abang dak usah turun dari mobil, aku malu dengan tetangga nanti tetangga salah tanggapan, ini masalah keluarga” selanjutnya korban masuk kedalam pekarangan rumah korban dan saat itu korban bertemu dengan kakaknya terdakwa yaitu saksi DENI ELIZA, saat itu saksi DENI ELIZA berada dipekarangan rumah terdakwa dan korban langsung bertanya “Mana ADEK Une” dijawab saksi DENI ELIZA “sudahlah jangan jadi ribut, jangan kau tantang dia” sambil memegangi korban dari arah belakang, saat itu korban menjawab “aku mau ketemu ADEK” dan tiba-tiba terdakwa keluar dari rumah, melihat korban dipegang oleh saksi DENI ELIZA terdakwa masuk kembali kedalam rumah dan mengambil parang serta kembali kepekarangan rumah sambil memegang parang, saat itu korban berdiri di pinggir pagar rumah sambil dipeluk dari belakang oleh saksi DENI ELIZA. Selanjutnya  korban dan terdakwa bertengkar mulut lalu kemudian terdakwa naik kepondasi pagar, dan membacok saksi menggunakan parang dan mengenai bagian kepala atas sebanyak 2 (dua) kali.

Setelah korban dibacok saksi DENI ELIZA terkejut dan langsung melepaskan pelukannya kepada korban dari arah belakang, kemudian korban terjatuh dan  rebah pada posisi terlentang, kemudian korban berdiri dan berlari menuju mobil dan korban DAFRINAL langsung keluar dari mobil menyambut korban dan mendudukan korban pada posisi dibelakang sopir, pada saat itu korban terus memegangi luka diatas kepala menggunakan tangan kanan, kemudian saksi DAFRINAL langsung membawa korban kerumah Sakit, sesampainya di Rumah Sakit korban langsung dibawa ke Ruangan IGD dan disana dilakukan Jahitan terhadap luka, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Vissum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib, Nomor 180/ 2219/ XI / RSU MHAT, tanggal  27 September 2019, Kesimpulan pemeriksaan luka dialami menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ADE RIZKI, S.Pd Alias IKI Bin JUARLIS adalah sebagai berikut:

Pada kepala bagian atas terdapat luka Terdapat luka terbuka  tapi rata dasar tulang kepala terdapat jembatan jaringan bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang  sembilan sentimeter, akibat kekerasan tajam.

Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka robek ukuran tiga  sentimeter kali satu sentimeter kali setengah sentimeter, akibat kekerasan tajam.

Bahwa atas kejadian tersebut korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari dan dirawat di Rumah Sakit Semen Padang.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Sidang Perkara Penganiayaan Berat, Pasal 90 KUHP Diabaikan, JPU Tuntut Oknum Polisi di Jambi Hanya 8 Bulan"