Usai Diperiksa Selama 11 Jam Soal Kasus Hoaks dan Buat Onar, Habib Bahar Bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar

Dengan penetapan tersangka itu, polisi mengatakan, Bahar langsung ditahan. Foto: Ist/net

Serampas.com, Bandung - Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. 

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, seperti dikutip media ini pada laman republika.co.id, Selasa (4//1/2022)

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Polda Jabar: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Foto: Ist/net

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah itu juga diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial.


Posting Komentar untuk "Usai Diperiksa Selama 11 Jam Soal Kasus Hoaks dan Buat Onar, Habib Bahar Bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar"