SIM Bakalan Dikeluarkan oleh Dishub, Sudah ACC Anggota Komisi V, Akankah Nambah Sulit Atau di Permudah? Foto:(net/Ist)
Serampas.com, Jambi – Tak lama lagi SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub dan tak lagi dibawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wacana ini telah mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi V DPR RI.
Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS megungkapkan bahwa peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
"Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujar Suryadi.
Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'.
Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.
Hal tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan.
YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.
Menurutnya, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.
"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di 'posting' di sektor perhubungan," tutup Tulus.
Sumber: DISWAY.ID
Posting Komentar untuk "SIM Bakalan Dikeluarkan oleh Dishub, Sudah ACC Anggota Komisi V, Akankah Nambah Sulit Atau di Permudah?"