Diantara Jaksa, Pemkab dan Dugaan Konspirasi Dibalik Perkara Pembangunan SPALD-T di Batanghari. Foto: Lokasi Doc.Serampas.com/ Ilustrasi/ Ist/ Net (Kepala Jaksa Agung RI)
Serampas.com, Jambi - Menjelang proses putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Jambi Kelas I A, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD T) di Kelurahan Teratai, Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi Tahun Anggaran 2019, menuai kontroversi.
Hal ini disampaikan karena hasil dari investigasi media ini, untuk mencoba menggali fakta dilapangan dengan cara mewawancarai beberapa warga yang semestinya warga disekitar lokasi dapat dijadikan saksi.
Sedangkan dalam proses sidang perkara, warga tidak ada yang dihadirkan untuk dijadikan saksi, kan jelas-jelas masalah itu timbul bukan karena (SPALD T) bermasalah, melainkan bermasalah karena ada sampah, ada bola yang tersangkut tepat disaluran tersebut." apa yang dikatakan warga sama seperti isi dalam pledoi dan ucapan kuasa hukum.
Dalam sidang perkara ini. Tiga orang terdakwa yakni Iskandar Zulkarnain, Iman Purwantoro dan M Yuhendi Buyung dituntut 7 tahun 6 bulan Subsider 3 bulan kurungan. Rencananya dalam pekan ini beragendakan tuntutan putusan.
Dalam pengembangan informasi, media ini mendapatkan kabar Hakim ada agenda sidang lapangan. Dan ternyata itu dibatalkan tanpa sebab. Hingga dugaan menjadi kuat bahwa sidang lapangan satu-satunya bukti bahwa ketidakberfungsian dan tidak bermanfaat itu adalah kebohongan untuk memuluskan kriminalisasi," Dalam bahasa dugaan menurut media ini.
Tidak hanya sampai disitu. Media ini mencoba mengkaji dan menganalisis. Ada tahapan penting yang dilewatkan oleh Hakim. Sehingga satu-satunya sumber kebenaran hanya milik jaksa." Benang merah dari hasil analisis.
Nanti coba kita lihat hasil putusan tuntutan apakah ada perbedaan dan perubahan.
Bicara seandainya dan jangan-jangan tuntutan tidak berubah, nampak terlihat jelas kalau putusannya mengikuti selera jaksa dan ini dipastikan adalah pesanan." Menurut hasil dugaan dengan fakta dilapangan.
Bukan hanya disitu saja. Pemkab Batanghari dalam hal ini Dinas Perkim leading sektor seharusnya juga malu, kenapa dana hibah kok berubah jadi APBD. Mungkin karena ketidak becusan kerja oknum aparatnya. Hingga dugaan dari perkara ini harus ada kambing hitam yang bertanggung jawab.
Untuk lebih diketahui bahwasanya posisi kontraktor, apalagi pekerja memiliki wewenang yang sangat terbatas. Tidak ada satu kegiatan yang dapat dilakukan menyimpang dari gambar maupun persetujuan dari konsultan/PPTK/PPK.
Selain itu, kalau di Tela'ah dari perkara ini nampak adanya konspirasi yang membuat
kasusnya kecil tetapi ada komplotan besar," ingat masih dalam bahasa dugaan dan jangan-jangan.
Sehingga dari hasil investigasi ini, menilai
hukum sudah jadi ladang bisnis bukan tempat pencari keadlikan.
Buah dari Pertanyaan?
Kenapa jaksa membebankan kesalahan pada kontraktor. Sementara SPALD-T sudah dicatat dalam aset daerah. Proses konstruksi sudah selesai. Ada apa antara Jaksa dan Dinas Perkim/Pemkab Batanghari.
Tuntutan jaksa, menghukum 7 tahun 6 bulan, mengganti kerugian 300 juta atau subsider 3 bulan, mengganti seluruh penerimaan total loss senilai 1,5 miliar secara bersama-sama atau subsider kurungan 3 tahun sembilan bulan.
Tuntutan ini memindahkan seluruh kesalahan pada kontraktor. Dan dinas sebagai pemilik proyek terbebas dari segala tuntutan. Apa benar birokrasi tidak memiliki atau terbebas dari tanggung jawab hukum semacam itu.
Kalau hakim setuju dengan tuntutan ini, hasil dugaan artinya setingannya klop. Ini yang kita tunggu palu hakim akan seperti apa....!!
Dah itu beh dulu,,,
Kito tunggu sidang putusan yang rencananya diagendakan Kamis mendatang.
"Sebagai Wartawan Tinggal di Jambi"
Posting Komentar untuk "Diantara Jaksa, Pemkab dan Dugaan Konspirasi Dibalik Perkara Pembangunan SPALD-T di Batanghari"