Serampas.com, Jambi - Mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyematkan pin ‘Tolak Gratifikasi” diseragam dinas menjadi salah satu upaya Gubernur Jambi, Al Haris dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kita mulai dari hal yang terkecil pada diri sendiri yaitu terkait atribut kelengkapan keseharian yang wajib dipakai sesuai aturan berlaku, sesuai dengan pakaian ASN yang lengkap dan benar sehingga terlihat rapi dan sopan dalam melayani masyarakat,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa (26/07/22).
Pin tersebut sebelumnya telah diminta Al Haris kepada Inspektorat untuk membuatnya sebagai langkah memerangi korupsi. “Saya sengaja meminta kepada Inspektur Provinsi Jambi untuk membuat pin Tolak Gratifikasi, karena saya menginginkan dalam setiap diri ASN Pemprov Jambi tertanam semangat anti korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Sebagai simbolis, Al Haris menyematkan pin “Tolak Gratifikasi” kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dikesempatan itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terutama para pejabat untuk bekerja secara maksimal.
Haris menyampaikan, dasar hukum penyematan pin Tolak Gratifikasi itu adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 557/Kep.Gub/ITPROV-6/2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Jambi, serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 685/SE/ITPROV-VI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penggunaan pin Tolak Gratifikasi.
Kata Haris, ASN merupakan salah satu agen perubahan bagi masyarakat. Semangat anti korupsi ini juga harus ditanamkan di sekolah-sekolah, sehingga jiwa generasi muda tertanam semangat anti korupsi. Pihaknya akan membuatkan modul untuk sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.
Al Haris juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk bekerja sungguh sungguh dengan hati yang penuh keikhlasan, dan bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jambi. (Adv)
Posting Komentar untuk "ASN Provinsi Jambi Diwajibkan Pakai Pin Tolak Gratifikasi"