Serampas.com, Kota Jambi - Hancurkan aset negara. Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi siap menggelar unjuk rasa.
Saat dikonfirmasi media ini, Ketua PGK Provinsi Jambi, Iin Habibi menyatakan aksi unjuk rasa ini dipicu oleh belum adanya kejelasan secara Hukum terkait perusakan/penghancuran yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Indah terhadap Graha Lansia Kota Jambi, yang bertempat di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi timur, hal ini menyebakan kerugian Negara. Selasa (8/11/2022).
Dalam hal ini Dewan pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi akan menggelar aksi pada Kamis (10/11/2022) dengan memberikan tuntutan sebagai berikut :
1. PT. WKI dan Pejabat LPSE kota Jambi di duga melakukan permufakatan jahat dengan mengatur Proyek Pembangunan Rumah sakit senilai 25 Milliar yang semulanya akan dibangun didaerah pasir putih kemudain di alih kan di daerah budiman tepatnya di Graha
Lansia.
Kemudian PT. WKI diduga tidak memenuhi persyaratan memenagkan lelang dikarenakan tidak mempunyai pengalaman sub bidang bangunan kesehatan yang mana syarat mutlak
untuk spesifikasi perusahaan di kelas menengah sesuai dengan dokumen lelang.
PT. WKI mengubah sub kualifikasi dari K1 ke M di tahun 2021 dan menambahkan sub kualifikasinya BG 008 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Kesehatan) terhitung taggal 06
Kanuari 2021.
Maka dari itu kami minta POLDA Jambi untuk segera memeriksa Rekanan PT. WKI dan
Pejabat LPSE Kota Jambi !
2. Diketahui bahwa pembahasan anggaran Rumah sakit yang dibangun di lokasi Graha Lansia tidak pernah di bahas bersama badan anggaran DPRD kota Jambi, melainkan rumah sakit
tersebut dibahas bersama badan Anggaran DPRD Kota Jambi untuk dibangun didaerah di pasir putih, yang mana sekarang telah dibatalkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang
dijadikan landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi
pidananya.
PT. WKI secara terang benderang melakukan perusakan/penghancuran Graha Lansia yang baru tahun lalu di rehab untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid, hal ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP, Setiap orang terutama pegawai negeri tidak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik Negara sehingga menyebabkan kerugian Negara.
Maka kami minta polda jambi untuk segera menetapkan pejabat maupun kontraktor tersebut
sebagai tersangka !
Fiat Justifia ruat caelum (hendaklah Keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh)
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Hancurkan Aset Negara, PGK Minta Polda Periksa Pihak Rekanan"