LPSE Kota Jambi Telah Mengangkangi Perlem LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 Dengan Dimenangkannya PT. WKI

LPSE Kota Jambi Telah Mengangkangi Perlem LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 Dengan Dimenangkannya PT. WKI . Foto: Ist/net

Serampas.com, Kota Jambi - Perihal
Pembangunan proyek rumah sakit type C di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, yang mendadak dihentikan terus menuai kontroversi.

Soalnya, dilokasi tersebut sebelumnya berdiri gedung Graha Lansia yang dirobohkan untuk kepentingan proyek senilai Rp24,8 miliar lebih.

Namun setelah media ini menelusuri melalui dokumen Perlem LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 Lembar 3.4.1 Syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia Halaman 37
Nomor 'e' disinyalir LPSE Kota Jambi telah mengangkangi dengan dimenangkannya PT. Wira Karya Indah.

3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia, meliputi:

e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:

1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;

2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
proses pengadaan ini.

3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Dah itu beh dulu, 
ge kito sambung lagi...!


(Redaksi)

Posting Komentar untuk "LPSE Kota Jambi Telah Mengangkangi Perlem LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 Dengan Dimenangkannya PT. WKI"