Tangkap H.Abdul Rahman (HAR) Bergemuruh Saat UNRAS di Mapolda Jambi, Kok Mau Ditangkap, Ada Apa Sebenarnya

Tangkap H. Abdul Rahman (HAR) Bergemuruh Saat UNRAS di Mapolda Jambi, Kok Mau Ditangkap, Ada Apa Sebenarnya. Doc: Serampas.com

Serampas.com, Jambi - Terhadap kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam penghancuran aset Graha Lansia "Pusako Batuah" tanpa dasar hukum. Maka dari itu Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi. Kamis (10/11/2022).

Aksi unjuk rasa ini dikomandoi langsung oleh Ketua DPW PGK Iin Habibi, dengan sejumlah massa membawa kertas karton yang bertuliskan diantaranya "Tangkap H. Abdul Rahman".

Tangkap H. Abdul Rahman (HAR) Bergemuruh Saat UNRAS di Mapolda Jambi, Kok Mau Ditangkap, Ada Apa Sebenarnya. Doc: Serampas.com

Saat berorasi, peserta aksi diterima dan jaga langsung oleh jajaran anggota Samapta, Intelijen, Reserse, yang dipimpin oleh Kasubdit Dit IK Polda Jambi AKBP. Ali Sadikin.

Iin Habibi dalam orasinya meminta H.Abdul Rahman untuk bertanggung jawab atas penghancuran aset Graha Lansia Pusako Batuah. Selain itu adanya aroma korupsi dibalik pembangunan rumah sakit Type C senilai Rp. 25 Miliar.

Adapun isi dari Sosial Kontrol:

Penghancuran Graha lansia yang batal dijadikan RS tipe C meninggalkan permasalahan hukum dan menimbulkan kerugian negara, sebagai berikut:

- Bahwa penghancuran Graha Lansia oleh kontraktor PT WKI tidak memiliki dasar hukum tentang pengelolaan/penghapusan barang milik daerah bahkan tidak diketahui total aset Graha Lansia yang hilang dan dihancurkan oleh PT WKI.

- Bahwa pembangunan RS tipe C yang disetujui DPRD kota Jambi adalah berlokasi di Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan bukan di Graha Lansia.

-  Bahwa rencana pemindahan lokasi pembangunan RS tipe C dari Pasir Putih ke Graha Lansia tanpa melalui persetujuan DPRD di Kota Jambi.

- Pembangunan RD tipe C di Graha Lansia ternyata tidak direkomendasikan oleh Kemenkes RI, dinilai konsep pembangunan RS oleh pemerintah Kota Jambi tersebut tanpa adanya proses studi kelayakan dan tidak memenuhi klasifikasi perizinan rumah sakit.

- Nasib bangunan Graha  Lansia yang baru saja di rehab miliaran rupiah dan diresmikan oleh Walikota Jambi sekarang telah datar dengan tanah, keberadaan dan total aset pun kini menjadi pertanyaan publik, siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut???

Masih banyak lokasi untuk pembangunan RS tipe C di Kota Jambi, kenapa harus Graha Lansia yang dipilih dan dihancurkan, padahal disana tempat sebagian Lansia berteduh dan menghabiskan sisa usianya.

Isi dari aspirasi DPW PGK:

1. Mendesak Kapolda Jambi untuk menangkap H. Abdul Rahman (HAR) selaku kontraktor/komisaris PT WKI yang dinilai terlibat dalam penghancuran gedung Graha Lansia dan aset-asetnya.

2. Mendesak BPK RI untuk mengaudit total aset-aset Graha Lansia Pusako Batuah Kota Jambi serta meminta ganti rugi atas penghancuran aset tersebut.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat di Kota Jambi yang dinilai terlibat dalam penghancuran aset daerah yaitu Graha Lansia.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persekongkolan jahat Pokja LPSE Kota Jambi dalam menetapkan pemenangan tender pembangunan rumah sakit tipe C senilai Rp.25 miliar

5. Mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar dan mengusut tuntas monopoli proyek (tender dan non tender) di pemerintah Kota Jambi (data perusahaan terlampir).

6. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka atas penghancuran aset negara  Graha Lansia.


(Datut Rakash)

Posting Komentar untuk "Tangkap H.Abdul Rahman (HAR) Bergemuruh Saat UNRAS di Mapolda Jambi, Kok Mau Ditangkap, Ada Apa Sebenarnya"