PERATURAN PERUSAHAAN
PT. Media
Siginjai Nusantara
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan :
Adalah PT Media Siginjai Nusantara
yang bergerak di bidang multimedia, yang didirikan berdasarkan akta notaris
nomor AHU-0017877.A.H.01.01TAHUN 2020, dibuat di hadapan notaris Khomsin, S.H, M.kn.
2.
Direksi:
Terdiri dari Direktur dan Komisaris sebagaimana
tertuang di dalam akta pendirian Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan
oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bertanggungjawab kepada RUPS
3.
Karyawan:
Adalah tenaga kerja yang
diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan
kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan
ataupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja
maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan
Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan
hal lain
yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini, akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi.
Sepanjang
suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain
yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang
dan peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
1.
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2.
Perjanjian kerja dibuat secara
tertulis atau lisan.
3.
Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Ada 2 jenis perjanjian kerja
yaitu:
a.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu
b.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
2.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
3.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
4.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.
Pekerjaan yang sekali selesai atau
yang sementara sifatnya;
b.
Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun;
c.
Pekerjaan yang bersifat musiman;
atau
d.
Pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
6.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7.
Selama karyawan terikat dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja
karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2.
Masa percobaan dihitung sebagai
masa kerja karyawan.
3.
Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah di bawah upah
minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1.
Penerimaan karyawan disesuaikan
dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2.
Penerimaan karyawan dilakukan
melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
3.
Calon Karyawan yang diterima
adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, keahlian, sesuai dengan
persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4.
Calon karyawan yang terikat
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat menyelesaikan masa
percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5.
Calon karyawan yang terikat
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah berakhir masa kerjanya
dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
6.
Karyawan tetap akan mendapat surat
pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan
1.
Setiap karyawan berhak mendapatkan
tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi.
2.
Setiap karyawan berhak atas
imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai
dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
3.
Setiap karyawan berhak atas waktu
dan hari istirahat kerja serta cuti.
4.
Setiap karyawan berhak atas
penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai
peraturan yang berlaku.
5.
Setiap karyawan diikutsertakan
dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai undang-undang Republik
Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan kematian.
6.
Setiap karyawan yang terancam dan
atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas
yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari
Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1.
Melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2.
Bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3.
Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan perusahaan.
4.
Menciptakan dan memelihara suasana
kerja yang baik.
5.
Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6.
Membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugasnya.
7.
Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8.
Mendorong bawahannya untuk
meningkatkan prestasi kerjanya.
9.
Memberikan kesempatan kepada
bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1.
Setiap karyawan wajib memeriksa
peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan
pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya
yang akan mengganggu pekerjaan.
2.
Setiap karyawan wajib memelihara
ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi
dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3.
Setiap karyawan wajib bersikap,
berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada
bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau
peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman
yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
4.
Apabila karyawan menemui hal-hal
yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera
melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.
Pasal 11
Rahasia jabatan
1.
Karyawan diwajibkan menyimpan
semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2.
Karyawan tidak dibenarkan
menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa
keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus
dari Direksi.
3.
Pada waktu pemutusan hubungan
kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan
Milik Perusahaan
1.
Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan,
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data,
fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
2.
Setiap karyawan dilarang membawa
ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari
penanggungjawab.
3.
Setiap karyawan dilarang
menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan
lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4.
Yang dimaksud dengan barang
inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang
tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1.
Setiap karyawan tidak boleh
merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.
2.
Setiap karyawan dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
3.
Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan
hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1.
Setiap karyawan dilarang menerima
komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
2.
Setiap karyawan dilarang untuk
meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan
kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan
imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan
3.
Yang dimaksud hadiah dalam ayat di
atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain
sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.
Pasal 15
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1.
Setiap karyawan dilarang memiliki
usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan
dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan
conflict of interest, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direksi.
2.
Setiap karyawan dilarang bekerja
rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat
pertimbangan seperti:
a.
Pengajar atau Dosen tidak tetap.
b.
Menurut penilaian Direksi
mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama karyawan dan
Perusahaan.
c.
Bekerja di Kelompok Perusahaan.
3.
Bagi yang bekerja rangkap seperti
butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Harus sepengetahuan dan ijin
tertulis dari Direksi
b.
Penggunaan waktu tidak lebih dari
6 (enam) jam seminggu.
BAB V
JABATAN
Pasal 16
Penetapan Jabatan
1.
Direksi menetapkan jabatan-jabatan
yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan Perusahaan yang
dituangkan ke dalam struktur organisasi.
2.
Persyaratan dan ruang lingkup
setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan atasan bagian
terkait.
3.
Direksi menempatkan karyawan dalam
suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya agar karyawan dapat bekerja
sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
Pasal 17
Perubahan Jabatan
1.
Direksi dapat mengalih-tugaskan
karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan dan Bagian
Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan prestasi kerjanya dan
tersedianya posisi dalam perusahaan.
2.
Ada 3 jenis perubahan jabatan
yaitu :
-
Promosi :
Perubahan jabatan ke
jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan
posisi yang ada.
-
Mutasi :
Perubahan jabatan pada
jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan
kelancaran pekerjaan.
-
Demosi :
Perubahan jabatan ke
jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan
kondite kerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 18
Ketentuan Perubahan Jabatan
1.
Promosi, mutasi dan demosi
diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan disetujui oleh Direksi.
2.
Dalam usulan dicantumkan dasar
pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan maupun kebutuhan dari
bagian yang terkait
3.
Apabila usulan disetujui Direksi
maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan administrasi dan menuangkan
keputusan tersebut dalam SK Direksi.
4.
SK Direksi disampaikan oleh atasan
karyawan yang bersangkutan
5.
Karyawan yang dipromosikan atau
dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6 (enam)
bulan.
6.
Apabila karyawan gagal menjalani
masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
7.
Untuk karyawan yang dipromosikan,
selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan sebelumnya namun tunjangan
disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan
yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 19
Penilaian Prestasi Kerja
1.
Untuk membantu karyawan dalam
meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara berkala menilai prestasi
kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2.
Hasil penilaian prestasi kerja
dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan atau promosi
jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemberian bonus karyawan.
Pasal 20
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1.
Untuk meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang
dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan tambahan pengetahuan
teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar Perusahaan.
2.
Biaya pendidikan ditanggung oleh
Perusahaan
3.
Selama menjalani pendidikan yang
ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh
dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.
4.
Karyawan yang bersangkutan
menandatangani sebuah surat perjanjian yang
5.
berisi ketentuan pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
1.
Direksi menetapkan sistem dan
peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan
tersendiri
2.
Kenaikan gaji karyawan ditetapkan
oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap awal tahun.
3.
Besar kenaikan gaji merujuk pada
laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan perusahaan.
4.
Penetapan gaji terendah tidak
kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Pajak atas gaji menjadi tanggungan
perusahaan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1.
Komponen gaji karyawan terdiri
atas:
a.
Gaji Pokok.
b.
Tunjangan Tetap
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan keahlian/ fungsional
c. Tunjangan Tidak Tetap
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Transpor
-
Tunjangan Komunikasi/Operasional
2.
Tunjangan jabatan diberikan kepada
karyawan yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan.
3.
Tunjangan keahlian/fungsional:
Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan teknis dan atau ketrampilan
sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direksi sehingga menghasilkan
kualitas hasil kerja yang prima.
4.
Pemberian tunjangan keahlian
dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, jika dari evaluasi tersebut karyawan dinilai
tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka tidak mendapat tunjangan keahlian
5.
Tunjangan makan diberikan kepada
karyawan yang nilaiinya diatur sesuai keputusan direksi. Tunjangan transpor
diberikan kepada karyawan yang jumlahn nilaiinya diatur sesuai keputusan
direksi.
6.
Tunjangan komunikasi/operasional
diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam
pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien/relasi perusahaan
dan besarannya tergantung dari aktivitas karyawan tersebut.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji
karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang
bersangkutan.
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
1.
Yang dimaksud dengan gaji selama
sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada karyawan yang mengalami
sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
2.
Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman
pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :
-
untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%
(seratus perseratus) dari gaji;
-
untuk 4 (empat) bulan
kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji;
-
untuk 4 (empat) bulan
ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
-
untuk bulan selanjutnya
dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum pemutusan hubungan
kerja dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.
Sesuai Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam
program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
2.
Program JAMSOSTEK yang diikuti
oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan
hari tua dalam hubungan kerja.
Pasal 26
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.
Yang berhak mendapat Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Perusahaan meberikan Tunjangan
Hari Raya Keagamaan kepada karyawan tetap yang telah bekerja 1 (satu) bulan
atau lebih.
b.
Bagi Karyawan yang pada saat
tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap mencapai 1 (satu) bulan
atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan Tunjangan
Hari Raya Keagamaan sebesar perbandingan jumlah bulan masa kerjanya (secara profesional).
c.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya
keagamaan kepada karyawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya
Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud yakni Hari Raya Idul Fitri.
2.
Bagi karyawan honorer dan kontrak
diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh Direksi.
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan
1.
Perusahaan menjamin terpeliharanya
kesehatan karyawan dengan cara memberi penggantian biaya perawatan kesehatan.
2.
Yang dimaksudkan dengan perawatan
kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu penyakit atau gangguan
kesehatan yang secara nyata dapat menghambat karyawan dalam melaksanakan
tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan dan sebagainya.
3.
Perusahaan tidak memberikan
penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan pembelian obat-obatan,
alat-alat dan lain sebagainya untuk:
-
Perawatan kecantikan dan atau
untuk keindahan tubuh.
-
Perawatan penyakit menular seksual
4.
Tunjangan kesehatan hanya
diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan diatur tersendiri.
5.
Jenis perawatan kesehatan yang
diganti perusahaan adalah:
a.
Berlaku untuk karyawan dan
keluarganya:
i.
Rawat jalan
ii.
Rawat inap
iii.
Biaya melahirkan
b.
Berlaku hanya untuk karyawan:
i.
Pembelian kacamata
ii.
General check up
6.
Yang dimaksud dengan keluarga
adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2 (dua) orang yang menjadi
tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
7.
Batasan biaya dan prosedur
pelaksanaan tunjangan kesehatan diatur dalam Ketentuan khusus dan tersendiri.
Pasal 28
Tunjangan Kematian & Uang Duka
1.
Bila Karyawan meninggal dunia
bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang
jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli
warisnya diberikan:
a.
Gaji/Upah dalam bulan yang sedang
berjalan.
b.
Uang duka.
c.
Santunan kematian yang
dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku (UU No. 24 tahun 2011 jo PP No. 44 tahun 2005)
2.
Bila Karyawan meninggal dunia
karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa
sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau ahli warisnya
diberikan:
-
Gaji/Upah dalam bulan yang sedang berjalan.
-
Uang duka.
-
Santunan kecelakaan kerja yang
dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku (UU No. 24 tahun 2011 jo PP No. 44 tahun 2005).
3.
Bila yang meninggal adalah istri
/suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan
diberikan uang duka.
4.
Besarnya uang duka ditetapkan
tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 29
Hadiah Pernikahan
1.
Perusahaan memberikan hadiah
pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan pernikahan dan karyawan
tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
2.
Untuk mendapatkan hadiah
pernikahan, karyawan harus menyerahkan salinan akte nikah kepada Bagian Sumber
Daya Manusia.
3.
Besarnya tunjangan pernikahan
ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 30
Hadiah Kelahiran
Perusahaan
memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan
karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
Untuk
mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat
keterangan lahir kepada bagian Sumber Daya Manusia.
Besarnya
hadiah kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 31
Bonus Akhir Tahun
1.
Perusahaan akan memberikan bonus
tahunan kepada karyawan, yang diambil dari keuntungan perusahaan yang besarnya
tergantung pada kebijakan perusahaan.
2.
Waktu pembagian bonus disesuaikan
dengan likuiditas perusahaan, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir tahun.
Pasal 32
Insentif
1.
Perusahaan akan memberikan
insentif kepada karyawan yang tergabung dalam tim sebesar 10 (sepuluh) persen
dari laba proyek apabila tim dapat menyelesaikan proyek dengan hasil memuaskan
sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
2.
Pembagian besaran insentif
terhadap karyawan yang tergabung dalam anggota tim tersebut ditentukan oleh ketua
tim dengan persetujuan Direksi.
3.
Insentif akan diberikan jika
proyek tersebut telah dibayar lunas oleh klien.
BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 33
Perjalanan Dinas
1.
Perjalanan dinas adalah perjalanan
ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan dalam rangka tugas dan
atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang berwenang.
2.
Besarnya biaya perjalanan dinas
tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri dengan keputusan
Direksi.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 34
Hari Kerja dan Jam Kerja
1.
Dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu kerja diatur
sebagai berikut:
a.
7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja atau
b.
8 (delapan) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam seminggu, 5 (lima) hari kerja. Waktu istirahat selama 1
(satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
2.
Khusus bagi karyawan yang karena
sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja bagi tiap kelompok shift
kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan atasan yang berwenang dan
bagian Sumber Daya Manusia.
3.
Hari dan jam kerja yang bersifat
khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan
bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 35
Hari Libur
1.
Hari libur Perusahaan adalah hari
libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari lain yang dinyatakan libur oleh
Perusahaan.
2.
Pada hari libur resmi/hari raya
yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan
mendapat gaji penuh.
Pasal 36
Tidak Hadir Karena Sakit
1.
Apabila karyawan tidak hadir kerja
pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang bersangkutan /keluarganya
wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya Manusia secara lisan atau
secara tertulis.
2.
Karyawan yang tidak hadir kerja
pada hari kerjanya lebih dari 2(dua) hari karena sakit diharuskan membawa Surat
Keterangan Dokter.
Pasal 37
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan
yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan
atasannya, dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat
peringatan. Jumlah hari ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi jatah
cuti.
BAB XI
C U T I
Pasal 38
Pengertian
1.
Yang dimaksud dengan cuti ialah
istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan setelah masa kerja tertentu
dengan mendapat gaji penuh.
2.
Yang dimaksud dengan cuti di luar
tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh karyawan di luar istirahat
kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan:
-
Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan
kesejahteraan lainnya.
-
Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 39
Cuti Tahunan
1.
Karyawan berhak cuti selama 12
hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji
penuh.
2.
Karyawan dengan masa kerja diatas
3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
3.
Karyawan yang bekerja lebih dari 1
tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat sebelum hari jatuhnya cuti
berdasarkan tahun masa kerjanya.
4.
Hak cuti tahunan karyawan
diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
5.
Hak cuti yang tidak diambil
setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
6.
Cuti yang belum diambil sama
sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan, dapat digabung
pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan ijin khusus Direksi. Lama
cuti gabungan maksimal 18 hari kerja.
7.
Perusahaan dapat menunda
permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak hari jatuhnya cuti
tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat diganti dengan uang.
8.
Perusahaan akan memberitahu
karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
9.
Bagi karyawan yang sakit
berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat
diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 40
Cuti Besar /Istirahat Panjang
1.
Karyawan berhak cuti besar /
istirahat panjang setelah minimum bekerja 6 tahun berturut-turut sebagai karyawan
tetap.
2.
Sesuai pasal 79 UU No. 13 tahun
2003, lamanya cuti besar /istirahat panjang ditetapkan 2 (dua) bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu) bulan.
3.
Pada tahun ke-7 dan ke-8, karyawan
tidak berhak atas cuti /istirahat tahunan.
4.
Hak cuti besar /istirahat panjang karyawan
diberikan dalam batas waktu 6 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
5.
Hak cuti besar yang tidak diambil
setelah 6 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
Pasal 41
Cuti Melahirkan
Lamanya
cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan
kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Bagi
karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan
terhitung dari hari
kandungannya
gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Untuk
menjaga kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3
(tiga) bulan,
berdasarkan
surat keterangan dokter.
Bagi
karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah
perpanjangan cuti
melahirkan
(dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka kepada yang bersangkutan
berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran gaji sebagai
berikut :
bulan
keempat : 100%
bulan
kelima sampai dengan kedelapan : 75%
bulan
kesembilan sampai dengan keduabelas : 50%
untuk
bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti
melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan maupun besar namun untuk cuti besar
pengambilannya
dilakukan
paling cepat 1 tahun setelah cuti melahirkan.
Bagi
karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan
selambatlambatnya
satu
minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 42
Cuti Haid
Karyawan perempuan
yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan,
tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan mendapat upah penuh.
Kelalaian
memberitahukan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin/ mangkir dan dapat
diberi surat peringatan.
Pasal 43
Prosedur Cuti
1.
Prosedur pengambilan cuti
dilakukan melalui atasannya langsung
2.
Permohonan cuti diajukan paling
lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang tersedia di Bagian
Sumber Daya Manusia.
3.
Bagian Sumber Daya Manusia memberi
catatan pada formulir permohonan tentang ketentuan cuti antara lain tentang hak
cuti dan cuti yang telah diambil.
4.
Penundaan cuti hanya diberikan
atas persetujuan Direksi.
5.
Untuk kepentingan Perusahaan,
Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal ini, kepada karyawan yang
bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang lamanya ditentukan
oleh Direksi.
BAB XII
SANKSI
Pasal 44
Ketentuan Umum
1.
Setiap ucapan, tulisan atau
perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja
dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat dikenakan sanksi.
2.
Apabila pelanggaran tersebut
diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain dikenakan sanksi,
karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3.
Jenis sanksi yang diberikan adalah
pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4.
Setelah surat peringatan ketiga,
perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
Pemberian Surat Peringatan
1.
Surat peringatan pertama, kedua
dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tapi dinilai dari
besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
2.
Tingkatan surat peringatan
ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat manajer dengan bagian
Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3.
Dalam hal surat peringatan
diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka
6 (enam) bulan.
4.
Apabila karyawan melakukan
pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat peringatan pertama, maka
perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka
waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
5.
Apabila karyawan masih melakukan
pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka
perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6
(enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6.
Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran
sebelum surat peringatan ketiga (terakhir) habis masa berlakunya,maka
perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7.
Dalam hal jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah terlampaui, maka apabila
karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat peringatan yang
diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama, kedua
atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
8.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan
dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat memperbaiki kesalahannya
dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi
pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang
bersangkutan.
Pasal 46
Skorsing
1.
Selama proses PHK, baik perusahaan
maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
2.
Perusahaan dapat melakukan
tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses PHK dengan tetap
wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (sesuai UU
No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47
Ketentuan Umum
Hubungan
kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
-
Karyawan mengundurkan diri
-
Karyawan mencapai usia pensiun (56 tahun)
-
Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan kesepakatan
kerja
-
Terjadi pernikahan sesama karyawan
-
Karyawan sakit berkepanjangan
-
Karyawan meninggal dunia
-
Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi
aturan
-
Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut
- Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
-
Karyawan melakukan kesalahan Berat
-
Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia melanjutkan
hubungan
kerja.
-
Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja
-
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
-
Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 48
PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri
1.
Karyawan yang ingin memutuskan
hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib mengajukan permintaan berhenti
secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.Permohonan
tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan tembusan
kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
2.
Sebelum berhenti karyawan tersebut
harus memenuhi syarat:
-
Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya dan
atau di
bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh barang inventaris dan surat
surat
serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman.
- Melakukan serah terima
pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang
ditunjuk oleh atasannya tersebut.
-
Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya
dengan
perusahaan.
-
Tidak terikat dalam ikatan dinas
-
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 49
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1.
Seorang karyawan yang telah
mencapai usia genap 56 tahun, akan diputuskan hubungan kerjanya dengan hormat
dari perusahaan.
2.
Maksud dari perusahaan untuk
memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara tertulis oleh bagian
Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3.
Pemutusan hubungan kerja tersebut
dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 50
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan
Kerja
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan
pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa
berlakunya.
Pasal 51
PHK Karena Karyawan sakit berkepanjangan
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan kepada karyawan yang:
-
Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat
jasmani dan atau
rohani untuk melanjutkan
pekerjaan
-
Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan Pekerjaannya
Pasal 52
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Apabila karyawan
meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 53
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha
melakukan
perbuatan sebagai berikut :
-
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan;
-
membujuk dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan
peraturan perundang-undangan;
-
tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut
atau lebih;
-
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
-
memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan,
atau
-
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan
kesusilaan
karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pasal 54
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan
yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa ijin
resmi sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti
yang sah yang dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh
perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan
kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 55
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
1.
Dalam hal karyawan ditahan pihak
yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
bukan atas pengaduan
perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji tetapi wajib memberikan
bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk 1 (satu) orang tanggungan
25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
- untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari
upah
-
untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
-
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari
upah;
2.
Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim terhitung sejak hari
pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.
Perusahaan dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang setelah 6 (enam) bulan tidak
dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara
pidana.
4.
Dalam hal pengadilan memutuskan
perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud berakhir dan
karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan
karyawan kembali.
5.
Dalam hal pengadilan memutuskan
perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan
bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
karyawan yang bersangkutan.
Pasal 56
PHK Karena Kesalahan Berat
Perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan
telah melakukan
kesalahan berat sebagai berikut :
-
melakukan penipuan, pencurian,
atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
-
memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
-
mabuk, meminum minuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
di lingkungan kerja;
-
melakukan perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja;
-
menyerang, menganiaya, mengancam,
atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
-
membujuk teman sekerja atau
pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
-
dengan ceroboh atau sengaja
merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
-
dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
-
membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara,
atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesalahan berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
berikut :
-
Karyawan tertangkap tangan;
-
ada pengakuan dari karyawan yang
bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak
yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang saksi.
Pasal 57
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status
Pemutusan hubungan
kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan,
atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
Karyawan
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau
Perusahaan
tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya
Pasal 58
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 59
PHK Karena Perusahaan Tutup/ Pailit
Pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama
2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
Pasal 60
Kompensasi
Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja, dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon
adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Uang P.M.K
(Penghargaan Masa Kerja) adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada
karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan hubungan
kerja.
3. Penggantian Hak
adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti
istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat dimana
karyawan diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 61
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU No. 13
tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab
Pemutusan Hubungan
Kerja sebagai berikut :
Kompensasi
Pemutusan Hubungan Kerja |
Kompensasi |
||
Pesangon |
Penghargaan
Masa Kerja |
Ganti
Hak |
|
Mengundurkan diri |
|
|
1 |
Memasuki usia pensiun (56) tahun |
2 |
1 |
1 |
Karyawan melakukan pelanggaran peraturan
perusahaan |
1 |
1 |
1 |
Terjadi pernikahan antar karyawan |
|
|
1 |
Karyawan sakit berkepanjangan dan tidak
dapat melakukan pekerjaan setelah 12 bulan |
2 |
2 |
1 |
Karyawan meninggal dunia |
2 |
1 |
1 |
Karyawan mengundurkan diri karena perusahaan
menyalahi peraturan |
2 |
1 |
1 |
Mangkir 5 hari berturut-turut |
|
|
1 |
Ditahan pihak yang berwajib |
|
1 |
1 |
Melakukan kesalahan berat |
|
|
1 |
Status perusahaan berubah dan karyawan tidak
mau melanjutkan hubungan kerja |
1 |
1 |
1 |
Perusahaan melakukan efisiensi |
2 |
1 |
1 |
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
selama 2 tahun atau force majeur atau pailit |
1 |
1 |
1 |
Pasal 62
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan
Penggantian Hak
1.
Uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu kali dan sekaligus yang
dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang besarnya adalah
kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat pemutusan
hubungan kerja tersebut.
2.
Ketentuan besarnya uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Undang- Undang no
13 tahun 2003 sebagai berikut:
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
Masa kerja kurang dari 1 tahun |
1
bulan gaji |
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 tahun |
2
bulan gaji |
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 tahun |
3
bulan gaji |
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 tahun |
4
bulan gaji |
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 tahun |
5
bulan gaji |
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 tahun |
6
bulan gaji |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 7 tahun |
7
bulan gaji |
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 8 tahun |
8
bulan gaji |
Masa kerja 8 tahun atau lebih |
9
bulan gaji |
b. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun |
2
bulan gaji |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun |
3 bulan gaji |
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun |
4 bulan gaji |
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun |
5 bulan gaji |
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun |
6 bulan gaji |
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun |
7 bulan gaji |
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun |
8 bulan gaji |
Masa kerja 24 tahun atau lebih |
10 bulan gaji |
c. Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
-
Cuti / istirahat tahunan yang
belum diambil dan belum gugur.
-
Cuti / istirahat panjang yang
belum diambil dan belum gugur
-
Biaya atau ongkos pulang untuk
karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
-
Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
3.
Komponen gaji yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
4.
Dalam hal penghasilan karyawan
dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebuan adalah sama
dengan 30 kali penghasilan sehari.
5.
Dalam penghasilan dibayarkan atas
dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan
sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas)
bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum
provinsi atau kabupaten/kota.
6.
Dalam hal pekerjaan tergantung
pada keadaan cuaca dan penghasilan didasarkan pada upah borongan, maka
perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan
terakhir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 63
Penutup
Peraturan
Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
Perusahaan
dapat mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap peraturan
ini bila dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan
dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan karyawan,
kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan
teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan diatur
tersendiri dengan keputusan Direksi.
Peraturan
perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila
dalam Peraturan Perusahaan ini terdapat persyaratan kerja yang kurang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka persyaratan kerja tersebut batal
demi hukum dan yang diberlakukan adalah yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Pekerja Jambi, Desember 2021
1.
Zulzein (...............................)
2.
Iskandar
Mcn (...............................)
3.
Rolief (...............................) Feri Andeswan
Direktur
Posting Komentar untuk "Peraturan Perusahaan"