Cari Blog Ini

Breaking News

H-7 Idul Fitri, Ketua DPRD Jambi Desak Perusahaan Segera Cairkan THR Karyawan


JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, memberikan teguran keras sekaligus imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 1447 Hijriah.

Hafiz menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak konstitusional pekerja yang harus dipenuhi paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para buruh dan karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan logistik menjelang Lebaran.

Menurut Hafiz, ketepatan waktu dalam pencairan THR bukan sekadar memenuhi aturan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.

“Kepada seluruh perusahaan di Provinsi Jambi, kami atas nama lembaga DPRD sebagai perwakilan masyarakat mengimbau agar segera membayarkan tunjangan kepada karyawan di perusahaan masing-masing,” tegas Hafiz Fattah.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara manajemen perusahaan dan pekerja sangat diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa memicu keresahan sosial.

Lebih lanjut, Hafiz menekankan bahwa durasi satu minggu sebelum hari raya adalah batas maksimal yang ideal bagi masyarakat untuk dapat membelanjakan tunjangan tersebut guna keperluan rumah tangga dan keluarga.

“Seminggu sebelum Lebaran sudah harus disalurkan karena masyarakat akan menghadapi hari raya. Tentu, tunjangan ini harus dicairkan minimal satu minggu sebelumnya,” ujarnya menambahkan. 

DPRD Provinsi Jambi berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan ketat di lapangan serta membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Dengan kepatuhan perusahaan, diharapkan para pekerja di Jambi dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan layak bersama keluarga.

© Copyright 2022 - Serampas