Cari Blog Ini

Breaking News

Porsi Belanja Pegawai Lampaui Batas UU HKPD, Ketua DPRD Jambi Minta PPPK Tetap Tenang


JAMBI
 – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, meminta seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jambi untuk tidak panik menyikapi regulasi pembatasan belanja pegawai. Hal ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sesuai mandat UU HKPD, mulai tahun 2027 mendatang, porsi belanja pegawai di setiap daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang baru dilantik terkait keberlangsungan status kerja mereka.

Menanggapi keresahan tersebut, Hafiz Fattah menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif tengah menyusun strategi agar kebijakan pusat tersebut tidak memakan korban di daerah. Salah satu solusi utama yang diusulkan adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif.

“Kami mengimbau seluruh PPPK untuk tetap tenang. Kami sedang berupaya mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan daerah. Jika pendapatan kita naik, maka rasio belanja pegawai 30 persen itu secara otomatis tidak akan terlewati meskipun jumlah pegawainya tetap,” ujar Hafiz Fattah, Senin (30/3/2026).

Hafiz menjamin bahwa pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk melakukan pengurangan atau merumahkan tenaga PPPK, termasuk tenaga paruh waktu. Ia meminta dukungan masyarakat dan para pegawai agar proses transisi menuju tahun 2027 berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memaparkan fakta fiskal yang cukup menantang. Berdasarkan data terkini, belanja pegawai Pemprov Jambi saat ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan undang-undang akibat gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

“UU HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen pada tahun 2027. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 1,1 triliun dari total APBD kita,” jelas Agus.

© Copyright 2022 - Serampas